Sejarah Organisasi KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (biasa disingkat KPK)
adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi. KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.
Komisi ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas. KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK.
KPK dipimpin oleh Pimpinan KPK yang terdiri atas lima orang, seorang ketua merangkap anggota dan empat orang wakil ketua merangkap anggota. Pimpinan KPK memegang jabatan selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan. Dalam pengambilan keputusan, pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial.Pada periode 2011-2015 KPK dipimpin oleh Ketua KPK Abraham Samad, bersama 4 orang wakil ketuanya, yakni Zulkarnaen, Bambang Widjojanto, Busyro Muqoddas, dan Adnan Pandu Praja.
Pada tanggal 17 Desember 2015, Komisi Hukum DPR RI yang diketuai oleh Azis Syamsuddin, menetapkan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK terpilih periode 2015-2019 setelah sebelumnya melakukan dua kali voting. Agus berhasil mendapatkan 53 suara. Sedangkan calon pimpinan KPK lainnya, Basaria Panjaitan mendapatkan 51 suara, Alexander Marwata 46 suara, Saut Situmorang 37 suara, dan Laode Muhammad Syarif 37 suara.
Sejarah Organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi
Sesudah 60 th Indonesia merdeka, tujuan kesejahteraan rakyat masihlah jauh dari anganangan yang
diharapakn lantaran banyaknya tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan suatu penyakit akut yg tersebar ke
semua tatanan kehidupan penduduk. Tindak pidana Korupsi sangat besar pengaruhnya terhadap tatanan suatu
bangsa tak cuma menggerogoti sendisendi ekonomi rakyat, namun korupsi pula menghancurkan pilarpilar
demokrasi yang ada di Indonesia.
Perkembangan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Indonesia teramat memprihatinkan & berlangsung dengan cara
meluas dalam nyaris seluruhnya di semua lini kehidupan warga.
Perkembangannya Tindak Pidana Korupsi dari
tahun ketahun semakin meningkat dan jumlah kerugian negarapun sangatlah besar dan ini berpengaruh tak saja
bagi kehidupan perekonomian nasional namun pada kehidupan berbangsa & bernegara. Dikarenakan itulah
sehingga seluruhnya Tindak Pidana Korupsi (TPK) tak lagi akan digolongkan sbg kriminal biasa melainkan sudah
jadi suatu tindak pidana/kriminal yang sangat luar biasa. Oleh karena itu upaya pemberantasannya tak lagi bisa
dilakukan dengan cara biasa. Oleh Karen itu harus dipakai sebuha metode penegakan hukum dengan cara luar
biasa lewat pembentukan sebuah tubuh kusus yg memiliki kewenangan luas, independen pula bebas dari
kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan TPK, yg Analisis persepsi. Pelaksanaannya dilakukan dengan
cara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan. Citacita rakyat yg mau hidup dalam
negara yg terbebas dari penyakit korupsi ini sebahagian digantungkan terhadap sebuah Instansi yg dikasih
nama Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi)
UndangUndang No. 30 th 2002 menyangkut Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jadi dasar
pembentukan awal berdirinya Lembaga ( KPK ) Komisi Pemberantasan Korupsi. Lewat UndangUndang ini, KPK
yg lahir pada tanggal 29 Desember 2003 makin menjawab antusiasme penduduk dalam pemberantasan TPK,
mengingat eksistensi lembagalembaga penegak hukum & lembagalembaga swadaya penduduk yg peduli
kepada pemberantasan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi belum menunjukkan kinerja yg maksimal.
Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap yang merupakan angin segar bagi pencari keadilan & system hukum
yg tak pandang bulu, maka perhatian & citacita warga yg ditunjukkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi
makin tinggi.
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang bersifat independen & bebas dari
pengaruh kekuasan manapun pula bertanggung jawab terhadap publik. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk
dgn maksud meningkatkan daya guna & hasil guna kepada upaya pemberantasan TPK. Komisi Pemberantasan Korupsi di beri amanat melaksanakan pemberantasan TPK dengan cara profesional, intensif, &
berkesinambungan buat wujudkan penduduk yg adil, makmur, & sejahtera berdasarkan Pancasila & UUD 1945.
source:
https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi_Republik_Indonesia
http://www.mediapustaka.com/2015/01/sejarah-pendirian-komisi-pemberantasan.html
Komentar
Posting Komentar