Perubahan terhadap Kebijaksanaan strategi dan Taktis PT Pertamina,Tbk
Dalam menghadapi konflik, terdapat perubahan strategi dan taktis didalam perusahaan untuk menunjang solusi agar konflik dapat terselesaikan. Berikut ini perubahan terhadap kebijaksanaan strategi dan taktis PT Pertamina,tbk
Fenomena Perubahan PERTAMINA Menuju Bentuk Perseroan Terbatas (PT) Ditinjau dari tahapan Perubahan John P. Kotter (Wibowo, 2006:148 dan Riri Satria, 2004)
Perubahan yang terjadi pada Pertamina dari bentuk badan hukum Perusahaan Negara (PN) menjadi Persero (PT) melewati beberapa tahap perubahan sesuai dengan teori tahapan perubahan John P. Kotter (Wibowo, 2006:148 dan Riri Satria, 2004) yang terdiri atas:
1. Establishing a sense of urgency, membangun situasi perlunya perubahan.
PERTAMINA adalah perusahaan yang dimiliki negara dan bangsa Indonesia. Oleh karenanya banyak stakeholder yang berharap sekali perusahaan PERTAMINA dalam menjalankan operasionalnya diselenggarakan secara bersih, bebas dari unsur KKN, mampu bersaing serta mampu melayani dan memberikan kontribusi nyata kepada masyarakat . Harapan besar ini memicu kesadaran pada diri perusahaan PERTAMINA untuk melakukan suatu perubahan.
Perubahan yang terjadi pada perusahaan PERTAMINA juga didorong dari situasi eksternal yaitu dengan adanya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 pada tanggal 23 November 2001 tentang Minyak dan gas Bumi dan PP No. 35 Tahun 2004 yang mengisyaratkan adanya pemisahan usaha migas hulu dan hilir pada organisasi PERTAMINA.
Perubahan PERTAMINA menuju badan hukum perseroan berdasarkan dorongan eksternal dari Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah tersebut, menimbulkan suatu kepentingan dan kesadaran bahwa PERTAMINA harus melakukan perubahan pula dalam bidang kualitas jasa. Bentuk persero (PT) mengisyaratkan bahwa PERTAMINA harus memiliki daya saing dengan kompetitor lainnya, dan daya saing tersebut dapat dicapai melalui perubahan perbaikan dalam sistem pelayanan jasa yang beroriantasi kepuasan pelanggan. Dan sebagai perusahaan yang berbentuk persero dituntut untuk mampu mengelola keuangan perusahaan dengan baik atau pure business entity. Untuk menunjang hal ini, PERTAMINA juga telah melakukan perubahan dalam bentuk struktural, yaitu pembentukan sub holding salah satu anak perusahaan PERTAMINA, PERTAMINA EP untuk seluruh kegiatan hulu yang mempunyai tugas mencari ladang minyak baru, mengembangkan dan kemudian memproduksikan..
2. Creating the guiding coalision, membangun koalisi atau kelompok kerja untuk perubahan.
Dalam menghadapi perubahan pada PERTAMINA, PERTAMINA tentunya tidak dapat berkerja sendiri tapi memerlukan usaha kerjasama dari berbagai pihak, baik dari stakeholders, shareholders, dan serikat pekerja PERTAMINA. Dari tingkat stakeholder, Presiden Megawati telah menyetujui dan mendorong perubahan perusahaan PERTAMINA menuju Perseroan Terbatas. Dari dalam diri PERTAMINA sendiri, nantinya PERTAMINA akan membentuk stratergic holding company. Holding ini akan menyatukan kegiatan bisnis di sektor Hulu 9oleh PT PERTAMINA EP), Hilir dan Gas. Tiga unsur utama tersebut dan ditambah anak-anak perusahaan yang menumbuhkan usaha PERTAMINA, merupakan repositioning yang membentuk korporasi PERTAMINA yang solid.
3. Developing a vision and strategy, membangun visi dan strategi untuk perubahan.
Untuk memanage perubahan, PT PERTAMINA telah membuat visi menjadi perusahaan yang berkelas dunia, dan untuk mewujudnya telah ditetapkan beberapa langkah stratergis yang akan diambilnya yang semuanya terangkup dalam agenda transformasi PERTAMINA, terdiri atas:
– Perubahan paradigma manajemen dan sumberdaya manusia.
– Transformasi kegiatan usaha di sektor hulu sebagai penghasil pendapatan utama perusahaan.
– Transformasi kegiatan usaha di sektor hilir sebagai ujung tombak perusahaan dalam interaksi dengan konsumen.
– Transformasi restrukturisasi korporat: keuangan, SDM, hukum, IT dan administrasi umum, termasuk penanganan asset.
4. Communicating the change vision, mengomunikasikan visi perubahan ke semua pihak di dalam perusahaan atau organisasi.
Salah satu bentuk perubahan dari segi struktur PT PERTAMINA, dibentuklah suatu anak cabang PERTAMINA, yaitu PERTAMINA EP. Tujuan dibentuk anak cabang ini ialah untuk menyelenggarakan usaha di bidang migas dan panas bumi, baik di dalam maupun di luar negeri serta kegiatan usaha lain yang terkait dan meunjang aktivitas usaha di bidang migas dan panas bumi untuk memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip-prnsip pengelolaan perusahaan secara efektif dan efisien. Untuk kepentingan visi ini, PERTAMINA telah mengkomunisasikan atau mensosialisakan visi nya pada pertemuan yang diadakan tanggal 7 Februari 2006. tema utama pada pertemuan tersebut ialah mensosialisasikan perubahan organiasi EP di Prabumulih. Pertemuan ini dihadiri dari berbagai pemangku jabatan PT PERTAMINA serta melibatkan peran serta para karyawan PERTAMINA.
5. Empowering employees for broad-based action, melakukan perubahan melalui pemberdayaan.
PT PERTAMINA telah melakukan koordinasi yang terintegrasi antara Direktorat hulu, Direktorat Pengolahan, Direktorat Pemasaran dan Niaga, serta Direktorat Keuangan.
6. Generating short-term wins, menciptakan kemenangan atau hasil baik jangka pendek.
Sejak PERTAMINA berubah status badan hukumnya menjadi Perseroan, telah menciptakan kesuksesan dalam jangka waktu dekat. Hal ini dapat memperkokoh dan mendukung perubahan yang terjadi menuju ke status pemerimaan dan keseimbangan. Hasil-hasil atau perbaikan berkesinambungan yang telah dicapai PERTAMINA dari bulan Juli hingga bulan Desember tahun 2006 diantaranya:
– Sejak Gelombang pertama dari 27 Breakthrough Projects (proyek-proyek terobosan) dalam 100 hari menghasilkan pendapatan tambahan kurang lebih USD 15 juta
– Identifikasi potensi penurunan biaya sebesar Rp 2 trilyun dalam supply chain melalui peningkatan efisiensi distribusi BBM
-5 SPBU telah mencapai standard “Pertamina Way”, sesuai dengan sertifikasi BVI (Biro Veritas Indonesia), dengan target dapat mengimplementasikan “Pertamina Way” di 100 SPBU di DKI dan sekitarnya pada bulan Maret 2007.
-5 SPBU telah mencapai standard “Pertamina Way”, sesuai dengan sertifikasi BVI (Biro Veritas Indonesia), dengan target dapat mengimplementasikan “Pertamina Way” di 100 SPBU di DKI dan sekitarnya pada bulan Maret 2007.
– Roll out jaminan kualitas dan kuantitas di SPBU. Program tersebut telah diimplementasikan di 5 SPBU percontohan dan nilai yang dihasilkan jika program tersebut selesai akan mencapai Rp. 800 milyar
– Kerjasama dengan berbagai perusahaan minyak dan gas dunia; diantaranya telah membawa berbagai hasil, misalnya pembangunan lube oil plant di Dumai dengan SK Corp, joint-bidding di sektor hulu dengan Statoil, kerjasama di bidang aviasi dengan Shell.
– Kerjasama dengan berbagai perusahaan minyak dan gas dunia; diantaranya telah membawa berbagai hasil, misalnya pembangunan lube oil plant di Dumai dengan SK Corp, joint-bidding di sektor hulu dengan Statoil, kerjasama di bidang aviasi dengan Shell.
7. Consolidating gains and producing more change, melakukan konsolidasi dan melanjutkan perubahan yang diperlukan.
Memasuki akhir tahun 2007, tingkat produksi minyak PERTAMINA sedikit mengalami peningkatan (7,2%). Di sektor hulu, produksi minyak tahun ini rata-rata 149.000 barel per hari; sedangkan produksi gas mencapai 1,2 miliar kaki kubik standar per hari (BSCFD). Sementara itu produksi geothermal sebanyak 9,8 juta ton uap. Untuk mengejar ketertinggalan di sektor hulu, Direktorat Hulu telah mengikat berbagai kerjasama yang dimaksudkan untuk meningkatkan produksi, sekaligus melakukan transfer teknologi dari perusahaan-perusahaan minyak kelas dunia. Sampai akhir tahun 2007, sejumlah Kesepakatan Kerja Sama (MoU) yang telah ditandatangani dengan berbagai perusahaan minyak terkemuka berhasil direalisasikan kerja samanya, termasuk di antaranya adalah dengan StatoilHydro, Shell, Petronas, dan Petrovietnam.
8. Anchoring new approach in the culture, menanamkan pendekatan-pendekatan baru tersebut dalam budaya kerja.
Program transformasi di Direktorat Pemasaran dan Niaga saat ini mencapai hasil yang paling menggembirakan. Masyarakat sudah menyaksikan banyak perubahan yang terlihat di SPBU-SPBU Pertamina.Apabila kita lihat saat ini terjadi perubahan pada SPBU- SPBU PERTAMINA. Dahulu kita melihat SPBU PERTAMINA dengan rata-rata pendapat bahwa SPBU tersebut kurang bersih dan kurang terawat. Tetapi saat ini hampir seluruh SPBU PERTAMINA telah mengalami renovasi menjadi lebih rapih, tertata dan bersih. Selain itu PERTAMINA juga telah mengkampanyekan program “Pasti Pas” melalui media massa yang bisa kita lihat di iklan televisi. Saat ini tak kurang dari 217 SPBU telah memperoleh sertifikat Pasti Pas, sedangkan 496 SPBU lainnya sedang dalam proses menjalani program sertifikasi. Keseluruhan program transformasi ini ditujukan untuk meningkatkan kepuasaan pelanggan sehingga menjadi daya tarik dari PERTAMINA dalam menghadpi persaingan global.
Dalam kaitannya dengan perubahan budaya, pada tanggal 22 Maret 2007, Direksi PERTAMINA telah menandatangai Prinsip Dasar Integritas Perusahaan, yaitu: bertindak jujur, dapat dipercaya, menghindari konflik kepentingan, dan tidak menoleransi suap. Selanjutnya Direksi juga telah menandatangai Pakta Integritas yang dilanjutkan dengan para pejabat veritikal di bawahnya. Hari ini, bersamaan dengan peringatan hari jadi ke 50, di seluruh unit termasuk UP II juga dilakukan penandatangan Pakta Integritas.
2. Fenomena Perubahan PERTAMINA Menuju Bentuk Perseroan Terbatas (PT) Ditinjau dari Model Perubahan kurt Lewin (Wibowo, 2006:140 dan Hasan Mustafa, 2001).
Pendekatan klasik yang dikemukakan oleh Kurt Lewin mencakup tiga langkah, yaitu:
1. Unfreezing, merupakan suatu proses penyadaran tentang perlunya atau adanya kebutuhan untuk berubah.
Dengan bentuk badan hukum PERTAMINA menjadi Perusahaan Negara (PN) menyebabkan PERTAMINA memiliki peran dwifungsi yaitu sebagai regulator dan sekaligus menjadi player. Hal ini menyebabkan PERTAMINA bertindak sesukanya dan tidak terkontrol sehingga utang PERTAMINA sempat membengkak mencapai US$ 9-10 Milyar. Selanjutnya pada pertengahan tahun 1980-an, Pemerintah cenderung membatasi ruang gerak PERTAMINA sehingga menyebabkan perusahaan tersebut tidak bisa berbuat apa-apa dan berkembang tanpa ada rencana dari Pemerintah. Selain itu PERTAMINA juga hanya boleh mengembangkan BBM untuk memenuhi kebutuhan BBM dalam negeri dan tidak bisa mengembangkan usaha yang benar-bear bernilai tinggi.
Akibat dari pengalaman ini muncul dorongan dari dalam internal PERTAMINA agar dapat mengembangkan sayap perusahaannya dengan hanya menjalankan peran sebagai player saja dan menyeimbangkan operasionalnya baik antara hulu maupun hilir. Hal ini diperkuat dengan adanya kesadaran dari Pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan yang mengubah status hukum PERTAMINA menjadi perseroan terbatas.
2. Changing, merupakan langkah tindakan, baik memperkuat driving forces maupun memperlemah resistances.
Adanya perubahan ini disambut antusias oleh pihak PERTAMINA. PERTAMINA menepis semua halangan yang muncul terhadapnya tentang adanya issue negatif atau adanya agenda tersembunyi di balik perubahan ini. Perubahan status PERTAMINA ditanggapi dengan adanya perubahan pula pada struktur organisasinya, pembentukan visi baru yaitu menjadi perusahaan minyak yang berkelas dunis, go international. Perubahan juga terjadi pada pencapaian tingkat kepuasan pelanggan dalam bentuk perbaikan bidang jasa pelayanan dan renovasi SPBU-SPBU PERTAMINA .
3. Refreezing. Membawa kembali kepada keseimbangan yang baru.
Semua aktivitas rencana perubahan tersebut membawa PERTAMINA pada peningkatan efektivitas dan efisiensi perusahaan. Pengolahan Kinerja PERTAMINA mengalami peningkatan tiap tahunnya, misalnya terjadi peningkatan produksi minyak sebanyak 7,2 % pada tahun 2007 dibandingkan tahun sebelumnya. Peningkatan penerimaan award pada berbagai bidang kerja PERTAMINA pun juga telah berhasil diperolehnya. Selain itu, perubahan yang terjadi pada PERTAMINA sudah dapat diterima baik oleh internal PERTAMINA maupun eskternal (pelanggan)
3. Fenomena Perubahan PERTAMINA Menuju Bentuk Perseroan Terbatas (PT) Ditinjau dari Lima Tahap Perubahan (Keseimbangan Awal-Keseimbangan Baru).
Ayuningtyas : 2008 mengatakan bahwa paling sedikit ada lima tahap perubahan dari kesimbangan awal sampai menuju keseimbangan baru, yaitu:
1. Tahap Keterkejutan
Sebelum PERTAMINA berubah menjadi berbentuk PT, statusnya sebagai PN menyebabkan PERTAMINA memiliki peran dwifungsi sebagai regulator dan player yang menyebabkan perusahaan berbuat sesuka hati dan berada pada daerah comfort zone. Ketika adanya dorongan dari internal maupun eksternal, menimbulkan keterkejutan daari berbagai pihak yang tidak menyetujuinya seperti timbulnya rumor-rumor atau dugaan bahwa adanya agenda tersembunyi agar PERTAMINA bisa dikuasai oleh pihak asing.
2. Tahap Kehampaan
Pada tahap ini timbul kebingungan dari pihak internal PERTAMINA mengenai masa depan asset-asset PERTAMINA di bidang non migas.
3. Tahap Pemberontakan
3 Pada tahap awal perubahan bentuk badan hukum PERTAMINA menuju Persero, terdapat penolakan dari berbagai karyawan PERTAMINA. Hal ini disebabkan perubahan status PERTAMINA berdampak pula pada pertanyaan seputar asset PERTAMINA yang tidak berada pada lingkup migas, misalnya Rumah Sakit Pertamina. Beberapa kalangan manilai asset non migas sebaiknya dikembalikan kepada pemerintah, namun ada pula yang menolaknya. Serikat Pekerja Pertamina termasuk kalangan yang menolaknya dengan alasan agar asset tersebut diperlukan untuk menunjang kinerja karyawan.
4 Perubahan status badan hukum PERTAMINA juga diikuti dengan adanya perubahan pergantian manajer puncak, dimana manajer puncak terpilih pada tahap awal kurang mendapat dukungan disebabkan adanya rumor bahwa sebagian asset PERTAMINA akan dijual padahal Direktur baru tersebut menegaskan bahwa tidak akan menjual asset-asset inti.
5 Munculnya anggapan bahwa dibalik perubahan status PERTAMINA terdapat agenda tersembunyi untuk melemahkan PERTAMINA. Anggapan ini muncul karena tercantum dalam surat dari Bank Dunia yang meminta agar PERTAMINA sedikit dilemahkan untuk memberi kesempatan bagi pihak luar bersaing di bisnis migas dan berinvestasi di industri migas nasional yang bersifat cenderung tertutup. Sedangkan pihak PERTAMINA sendiri membantah anggapan tersebut.
Kebingungan ini pada akhirnya memnuculkan protes dari berbagai pihak. Misalnya timbul protes dari kalangan serikat pekerja PERTAMINA yang menolak pengembalian asset non migas kepada Pemerintah dan menuntut diberikan pesangon yang layak sesuai dengan Undang-Undang Ketenagakerjaan.
4. Tahap Penyesuaian
Respon pihak PERTAMINA terhadap adanya pemberontakan ini ialah diadakannya sosialisasi dari pemangku jabatan PT PERTAMINA kepada para karyawan. Pada acara sosialisasi isi, pemangku jabatan PT PERTAMINA menghimbau agar seluruh pekerja dan pekarya tidak perlu resah sebab perubahan PERTAMINA telah direncanakan secara matang untuk membawa perusahaan mewujudkan visinya, yaitu perusahaan berkelas dunia.
5. Tahap Penerimaan.
Sosialisasi yang telah dilaksanakan membawa pengaruh yang positif bagi keberlanjutan operasional PT. PERTAMINA. Baik pihak eksternal maupun internal perusahaan telah menerima perubahan status perusahaan. Sebagai bukti penerimaan tersebut, PERTAMINA telah berkomitmen dan menetapkan lagkah stratergis yang akan ditempuhnya. Dan hingga sekarang sudah terbentuk kesimbangan baru yang ditandai dengan diperolehnya berbagai penghargaan atas kinerja PT PERTAMINA pada bulan Desember 2007, diantaranya: PT PERTAMINA menjadi salah satu penerima penghargaan Millenium Development Goal (MDG); memperoleh penghargaan dalam program Corporate Social Responsibility atas keberhasilannya mengurangi angka kematian bayi; dua produk pelumas PERTAMINA yaitu Fastron dan Mesran mendapat penghargaan Indonesian Cutomers Satisfaction Award; di bidang kehumasan, Buletin Media Pertamina menerima penghargaan sebagai salah satu media korporat terbaik; dalam bidang manajemen mutu, PERTAMINA memperoleh penghargaan Indonesian Quality Award dengan kategori tertinggi Good Performance, yang berarti meningkat dari kategori Early Improvement yang diterima tahun lalu.
Dari keseluruhan tinjauan kritis perubahan PERTAMINA dapat ditarik suatu benang merah, yaitu perubahan yang dialami PERTAMINA dari bentuk badan hukum Perusahaan Negara menajdi Perseroan Terbatas telah mempertegas langkah perusahaan ke depan. Dampak langsung dari perubahan tersebut ialah menjadikan PT PERTAMINA sebagai menjadi entitas bisnis yang murni yang membuatnya mampu bersaing secara global dengan kompetitor lainnya dengan segala langkah stratergis yang direncanakan dan yang telah dicapai.
DAFTAR PUSTAKA
Buku
McMurry, Robert N. et al. 1992. Perubahan Organisasi. Semarang: Dahara Prize.
Wibowo. 2006. Manajemen Perubahan. Jakarta: PT RajaGrafindo Persada.
Handout
Ayunigtyas, Dumilah. 2008. Mengelola Perubahan: Materi Kuliah Manajemen Perubahan Program Sarjana FKMUI. Depok: FKMUI.
Internet
Rudy Victor Sinaga. 50 Tahun PT. Pertamina. http://www.sinarharapan.co.id/ceo/2003/1020/ceo1.html 11Desember 2007. (tanggal akses 6 Juni 2008).
Rudy Victor Sinaga. Pertamina Menjadi Persero Upaya Tingkatkan Efisiensi dan Melepaskan Diri dari Intervensi. http://www.sinarharapan.co.id/ekonomi/pertambangan/2003/0611/tam1.html 6 November 2003. (tanggal akses 6 Juni 2003).
________. Direktur Operasi Pertamina EP Sosialisasikan Perubahan Pertamina EP di Prabumulih. Media Pertamina edisi No.07/XLII, 13 Februari 2006. (tanggal akses 6 Juni 2008).
________. Pilihan Bernama Perubahan. Warta Pertamnia edisi No. 05/ THNXLII Mei 2007. (tanggal akses 6 Juni 2008).
________. Selamat Tinggal 2005 Selamat datang 2006. http://www.pertamina-javacrb.co.id/buletin.php?action=detail&buletinid=6 23 November 2006. (tanggal akses 6 Juni 2008).
________. Presiden Setujui Perubahan Pertamina Menjadi PT. Ekbis. 22 Mei 2003. (tanggal akses 6 Juni 2008).
------- https://mandaazzahra.wordpress.com/2008/06/17/perubahan-pertamina-menuju-pt/
Komentar
Posting Komentar