Sejarah Perkembangan Organisasi KPK

Sejarah KPK

Sesudah 60 th Indonesia merdeka, tujuan kesejahteraan rakyat masihlah jauh dari angan-angan yang diharapakan lantaran banyaknya tindak pidana korupsi. Korupsi merupakan suatu penyakit akut yg tersebar ke semua tatanan kehidupan penduduk. Tindak pidana Korupsi sangat besar pengaruhnya terhadap tatanan suatu bangsa tak cuma menggerogoti sendi-sendi ekonomi rakyat, namun korupsi pula menghancurkan pilar-pilar demokrasi yang ada di Indonesia. Perkembangan Tindak Pidana Korupsi (TPK) di Indonesia teramat memprihatinkan & berlangsung dengan cara meluas dalam nyaris seluruhnya di semua lini kehidupan warga. Perkembangannya Tindak Pidana Korupsi dari tahun ketahun semakin meningkat dan jumlah kerugian negarapun sangatlah besar dan ini berpengaruh tak saja bagi kehidupan perekonomian nasional namun pada kehidupan berbangsa & bernegara. Dikarenakan itulah sehingga seluruhnya Tindak Pidana Korupsi (TPK) tak lagi akan digolongkan sbg kriminal biasa melainkan sudah jadi suatu tindak pidana/kriminal yang sangat luar biasa. Oleh karena itu upaya pemberantasannya tak lagi bisa dilakukan dengan cara biasa. Oleh Karen itu harus dipakai sebuha metode penegakan hukum dengan cara luar biasa lewat pembentukan sebuah tubuh kusus yg memiliki kewenangan luas, independen pula bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberantasan TPK, yg Analisis persepsi.

Pelaksanaannya dilakukan dengan cara optimal, intensif, efektif, profesional serta berkesinambungan. Cita-cita rakyat yg mau hidup dalam negara yg terbebas dari penyakit korupsi ini sebahagian digantungkan terhadap sebuah Instansi yg dikasih nama Komisi Pemberantasan Korupsi (Komisi Pemberantasan Korupsi). Undang-Undang No. 30 th 2002 menyangkut Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jadi dasar pembentukan awal berdirinya Lembaga ( KPK ) Komisi Pemberantasan Korupsi. Lewat Undang-Undang ini, KPK yg lahir pada tanggal 29 Desember 2003 makin menjawab antusiasme penduduk dalam pemberantasan TPK, mengingat eksistensi lembaga-lembaga penegak hukum & lembaga-lembaga swadaya penduduk yg peduli kepada pemberantasan korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi belum menunjukkan kinerja yg maksimal. Komisi Pemberantasan Korupsi dianggap yang merupakan angin segar bagi pencari keadilan & system hukum yg tak pandang bulu, maka perhatian & cita-cita warga yg ditunjukkan pada Komisi Pemberantasan Korupsi makin tinggi.

Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga yang bersifat independen & bebas dari pengaruh kekuasan manapun pula bertanggung jawab terhadap publik. Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dgn maksud meningkatkan daya guna & hasil guna kepada upaya pemberantasan TPK. Komisi Pemberantasan Korupsi di beri amanat melaksanakan pemberantasan TPK dengan cara profesional, intensif, & berkesinambungan buat wujudkan penduduk yg adil, makmur, & sejahtera berdasarkan Pancasila & UUD 1945

KPK di bawah Taufiequrachman Ruki (2003-2007)
Pada tanggal 16 Desember 2003, Taufiequrachman Ruki, seorang alumni Akademi Kepolisian (Akpol) 1971, dilantik menjadi Ketua KPK. Di bawah kepemimpinan Taufiequrachman Ruki, KPK hendak memposisikan dirinya sebagai katalisator (pemicu) bagi Aparat dan institusi lain untuk terciptanya jalannya sebuah "good and clean governance" (pemerintahan baik dan bersih) di Republik Indonesia. Sebagai seorang mantan Anggota DPR RI dari tahun 1992 sampai 2001, Taufiequrachman walaupun konsisten mendapat kritik dari berbagai pihak tentang dugaan tebang pilih pemberantasan korupsi.
Taufiequrachman juga menyampaikan bahwa pembudayaan etika dan integritas antikorupsi harus melalui proses yang tidak mudah, sehingga dibutuhkan adanya peran pemimpin sebagai teladan dengan melibatkan institusi keluarga, pemerintah, organisasi masyarakat dan organisasi bisnis.
Pada tahun 2007 Taufiequrachman Ruki digantikan oleh Antasari Azhar sebagai Ketua KPK. Sekarang sejak Desember 2011, KPK diketuai oleh Abraham Samad
KPK di bawah Antasari Azhar (2007-2009)
Kontroversi Antasari Azhar saat menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (2000-2007) yang gagal mengeksekusi Tommy Soeharto tidak menghalangi pengangkatannya menjadi Ketua KPK setelah berhasil mengungguli calon lainnya yaitu Chandra M. Hamzah dengan memperoleh 41 suara dalam pemungutan suara yang dilangsungkan Komisi III DPR. Kiprahnya sebagai Ketua KPK antara lain menangkap Jaksa Urip Tri Gunawan dan Artalyta Suryani dalam kaitan penyuapan kasus BLBI Syamsul Nursalim. Kemudian juga penangkapan Al Amin Nur Nasution dalam kasus persetujuan pelepasan kawasan Hutan lindung Tanjung Pantai Air Telang, Sumatera Selatan. Antasari juga berjasa menyeret Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Aulia Tantowi Pohan yang juga merupakan besan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono ke penjara atas kasus korupsi aliran dana BI. Statusnya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaenmembuat Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada tanggal 4 Mei 2009 memberhentikan dari jabatannya sebagai ketua KPK.

KPK di bawah Tumpak Hatorangan Panggabean (Pelaksana Tugas) (2009-2010)
Mantan Komisaris PT Pos IndonesiaTumpak Hatorangan Panggabean terpilih menjadi pelaksana tugas sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan dilantik pada 6 Oktober 2009 oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Serta ditetapkan berdasarkan Perppu nomor 4 tahun 2009 yang diterbitkan pada 21 September 2009. Pengangkatannya dilakukan untuk mengisi kekosongan pimpinan KPK setelah ketua KPK Antasari Azhar dinonaktifkan dan diberhentikan akibat tersangkut kasus pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Di bawah masanya memang KPK ber­hasil me­netapkan be­­kas Men­­­teri So­­sial (Men­sos) Bachtiar Cham­­syah se­ba­gai ter­sangka da­lam kasus du­ga­an ko­rupsi pe­nga­daan mesin ja­hit dan impor sapi. Selain itu, KPK juga ber­ha­sil mene­tapkan Guber­nur Kepu­lauan Riau (Ke­pri), Ismet Ab­dullah sebagai ter­sangka kasus dugaan korupsi pengadaan mobil kebakaran. Tapi beberapa kasus masih man­dek penanganannya, mi­sal­­nya saja, kasus Bank Century, mem­buat peni­laian bahwa lem­baga itu mulai me­lempem. Pada tanggal 15 Maret 2010, ia diberhentikan dengan Keppres No. 33/P/2010 karena Perppu ditolak oleh DPR.

KPK di bawah Busyro Muqoddas (2010-2011)
 
M. Busyro Muqoddas, S.H, M.Hum dilantik dan diambil sumpah oleh Presiden RI pada 20 Desember 2010 sebagai ketua KPK menggantikan Antasari Azhar. Sebelumnya, Busyro merupakan ketua merangkap anggota Komisi Yudisial RI periode 2005-2010. Pada saat sebagai ketua sangat sering mengkritik DPR , yang terakhir terkait hedonisme para anggota DPR. Pada pemilihan pimpinan KPK tanggal 2 Desember 2011 ia "turun pangkat" menjadi waki ketua KPK. Busyro hanya memperoleh 5 suara dibandingan Abraham Samad yang memperoleh 43 suara. Serah terima jabatan dan pelantikan dilaksanakan pada 17 Desember 2011.
KPK di bawah Abraham Samad (2011-2015)
DR. Abraham Samad SH. MH menggantikan Busyro Muqoddas sebagai ketua KPK selanjutnya. Pada tanggal 3 Desember 2011 melalui voting pemilihan Ketua KPK oleh 56 orang dari unsur pimpinan dan anggota Komisi III asal sembilan fraksi DPR, Abraham mengalahkan Bambang Widjojanto dan Adnan Pandu Praja. Abraham memperoleh 43 suara, Busyro Muqoddas 5 suara, Bambang Widjojanto 4 suara, Zulkarnain 4 suara, sedangkan Adnan 1 suara. Ia dan jajaran pimpinan KPK yang baru saja terpilih, resmi dilantik di Istana Negara oleh Presiden SBY pada tanggal 16 Desember 2011. Lima pimpinan KPK periode 2011-2015 adalah Abraham Samad, Bambang Widjojanto, Zulkarnaen, Adnan Pandu Pradja, dan Busyro Muqoddas. Beberapa kasus yang mencuat saat Abraham samad memimpin adalah Kasus Korupsi Wisma Atlet, Kasus Korupsi Hambalang, Kasus Gratifikasi Impor Daging Sapi, Kasus Gratifikasi SKK Migas, Kasus Pengaturan Pilkada Kabupaten Lebak. Beberapa orang yang ditangkap/ditahan/dituntut KPK diantaranya adalah: Andi MalarangengMuhammad NazaruddinAngelina SondakhAnas UrbaningrumAkil MochtarRatu Atut ChosiyahAhmad FathanahLuthfi Hasan IshaqRudi Rubiandini, dll.

KPK di bawah Agus Rahardjo (2015-2019)

Berlatar belakang pendidikan teknik sipil di Institut Teknologi Sepuluh NopemberAgus Rahardjo adalah orang pertama yang terpilih memimpin KPK tanpa pendidikan formal hukum dan pengalaman di lembaga penegakan hukum. Rahardjo menggangtikan Plt. Taufiequrachman Ruki
Pada tanggal 17 Desember 2015, Komisi Hukum DPR RI yang diketuai oleh Azis Syamsuddin, menetapkan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK terpilih periode 2015-2019 setelah sebelumnya melakukan dua kali voting. Rahardjo berhasil mendapatkan 53 suara. Sedangkan calon pimpinan KPK lainnya, Basaria Panjaitan mendapatkan 51 suara, Alexander Marwata 46 suara, Saut Situmorang 37 suara, dan Laode Muhammad Syarif 37 suara.
Kasus per September 2016 didominasi kasus suap dan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Kasus yang sangat mencuat ke publik yaitu OTT Ketua Dewan Perwakilan Daerah RI Irman Gusman (kasus suap impor gula), berbagai penangkapan OTT Panitera, Pengacara, Hakim Tinggi, dan Pejabat Mahkamah Agung termasuk Sekretaris MA Rohadi terkait suap dagang perkara (termasuk salah satunya yaitu pengacara kondang O.C. Kaligis), kasus korupsi dana aspirasi dan suap proyek infrastruktur berjamaah yang dilakukan oleh banyak anggota Komisi V DPR (Damayanti Wisnu Putranti, dan sebagian besar anggota lainnya), kasus korupsi izin tambang Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, kasus bansos dan suap oleh Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho dan petinggi partai Nasdem Patrice Rio Capella, dan kasus suap Raperda Reklamasi DKI Jakarta M Sanusi dari pengembang PT APL, dan berbagai kasus yang menjerat suap korporasi lainnya.



Source:
https://id.wikipedia.org/wiki/Komisi_Pemberantasan_Korupsi_Republik_Indonesia#Kepemimpinan_KPK
http://www.mediapustaka.com/2015/01/sejarah-pendirian-komisi-pemberantasan.html
https://www.kpk.go.id/id/tentang-kpk/sekilas-kpk

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Departementasi Fungsional Dan Devisional PT Garuda Indonesia (PERSERO) Tbk,

ANALISIS FUNGSI MANAJEMEN PT GARUDA INDONESIA (PERSERO) Tbk

STRATEGI PENGEMBANGAN SISTEM INFORMASI AKUNTANSI